www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
UMKM Riau Wajib Tahu! Legalitas Usaha Gratis Dibuka 3-7 Agustus, Ini Syaratnya
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Usai Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Abdul Wahid Bacakan Pleidoi 20 Juli
Minggu, 12 Juli 2026 - 12:32:32 WIB
Gubri nonaktif, Abdul Wahid dijadwalkan sampaikan pledoi 20 Juli (foto/dok-haloriau)
Gubri nonaktif, Abdul Wahid dijadwalkan sampaikan pledoi 20 Juli (foto/dok-haloriau)

PEKANBARU - Sidang kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid akan memasuki babak baru. Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan, persidangan selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa dan tim penasihat hukum.

Majelis Hakim telah menetapkan sidang lanjutan tersebut akan digelar pada Senin, 20 Juli 2026.

Ketua tim penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, memastikan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.

"Kami akan mengajukan pembelaan atau pleidoi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, Senin 20 Juli 2026," kata Kemal saat diwawancarai wartawan usai sidang.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid melakukan dugaan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

Dalam perkara tersebut, Abdul Wahid tidak sendirian. Tiga terdakwa lain turut menjalani proses hukum, yakni Kepala Dinas PUPRPKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam, serta ajudan gubernur, Marjani.

Atas perkara tersebut, Abdul Wahid dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

Dalam amar tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Menanggapi tuntutan tersebut, Abdul Wahid menyatakan tidak sependapat dengan konstruksi perkara yang dibangun oleh JPU KPK. Menurutnya, dakwaan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Lagi-lagi saya melihat bahwa dakwaan (JPU KPK) hanya membangun narasi; ini lebih kepada, dari awal saya bilang, cocokologi," ucap Abdul Wahid usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).

"Jadi cocokologinya itu rapat di kediaman 7 April. Itu dianggap sebuah peristiwa memaksa. Rapat di Bappeda dibuat; itu adalah sebuah peristiwa yang sama. Sehingga menurut saya itu tidak sesuai dengan fakta," tambahnya.

Abdul Wahid juga menilai narasi yang dibangun oleh JPU KPK merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya.

Sidang pembacaan pleidoi pada 20 Juli mendatang menjadi kesempatan bagi Abdul Wahid dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang telah diajukan jaksa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Sumber: tribunpekanbaru


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
UMKM Riau bisa urus NIB, Sertifikat Halal hingga HAKI.(foto: int)UMKM Riau Wajib Tahu! Legalitas Usaha Gratis Dibuka 3-7 Agustus, Ini Syaratnya
Tim Law Firm Boxer Group.(foto: mimi/halloriau.com)Tim Hukum Agung Nugroho Siapkan Langkah Hukum, Soroti Konten Medsos yang Dinilai Giring Opini
Kapolda Riau lepas ekspedisi Merah Putih ke wilayah terluar.(foto: istimewa)Dari Mangrove hingga Bantuan Mesin Ketinting, Ini 7 Agenda Ekspedisi Polda Riau ke Desa 3T
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan melepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tahun 2026 di Mapolda Riau, Sabtu (1/8/2026). Kapolda Riau Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi, Jangkau 17 Desa Wilayah 3T
Ribuan warga Pulau Muda Pelalawan geruduk PT THIP.(foto: andi/halloriau.com)Masalah HGU dan Kemitraan, Ribuan Warga Pulau Muda Pelalawan Geruduk PT THIP
  RSUD Arifin Achmad.(foto: int)Rekrutmen 94 Nakes RSUD Arifin Achmad Segera Dibuka, Seleksi Gunakan CAT BKN
Sales Agung Toyota Sutomo, Feri.(foto: meri/halloriau.com)Tren Mobil Hybrid Meningkat, Toyota Veloz Hybrid Jadi Magnet di Living World Pekanbaru
ist.Suzuki Riau Serahkan Hadiah Program Test Drive Berhadiah ke Lima Pemenang Beruntung
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)BMKG Catat 173 Hotspot di Sumatera, Begini Kondisi Riau Sore ini
Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro resmi meluncur di Pekanbaru.Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro Resmi Meluncur, Tambah Fitur Keamanan Baru
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved